Powered By Blogger

Search This Blog

Followers

Pages

Total Pageviews

Popular Posts

Wednesday, 28 December 2011

KEBERPIHAKAN KEPADA PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN

Penanganan kasus di Indonesia ternyata masih terlihat jelas, tidak berperspektif korban. Contoh, kasus perkosaan di dalam angkutan umum (angkot) yang menimpa perempuan bernama "R" di Depok. Penyikapan kasus masih hanya membahas sekitar penyebaran sketsa wajah, dan pencabutan ijin trayek angkot yang dipakai pelaku sebagai tempat melakukan kejahatannya.

Lalu bagaimana dengan bantuan untuk korban kekerasan seperti ini, bagaiaman upaya rehabilitasi/pemulihannya, hingga pemberdayaan ekonominya kembali? Perempuan "R" adalah salah satu dari sekian banyak perempuan yang ikut membantu mencari nafkah rumah tangga dengan bekerja sebagai penjual sayur, beranak balita usia 1 tahun yang masih menyusu pada ibunya. Suaminya sudah tidak bisa bekerja secara maksimal, setelah mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kota (PemKot) dimana "R" tinggal seharusnya tidak lagi dikabarkan sedang mengusahakan biaya-biaya pengobatan untuk "R" (yang sekarang sedang dirawat di RS.Polri,Kramat Jati). Perintah dari Undang Undang no 23/2004, pemerintah harus menyediakan dana-dana untuk keperluan semacam itu dari Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah). Seluruh institusi dalam pemerintahan sudah seharusnya tahu (familiar) dengan UU tersebut. Jadi tidak ada lagi pernyataan: .....masih mencari solusi pembiayaan, atau...barangkali sedang diusahakan Pemda, atau mungkin pernyataan-pernyataan lainnya (baca di Kompas, Sabtu, 17 Desember, 2011; Pemerkosaan di Angkot: Korban Masih Biayai Pengobatan Sendiri).

Nampaknya peringatan 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Perempuan&Anak Sedunia (25 Nov-10 Des) kemarin; di Indonesia khususnya belum punya dampak yang luas dan pemahaman yang maksimal di kalangan birokrat. Dalam kajian Kriminologi pula disebutkan bahwa dalam menganalisa suatu kejahatan, korban adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan (Von Hentig, H. Mannheim dan Paul Cornil: kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang menganalisis tentang kejahatan dengan segala aspeknya, termasuk korban), tidak hanya mengenai kejahatan itu sendiri, pelaku dan hukumannya saja. Keberpihakan kepada korban juga sudah diatur dalam sebuah UU. Dan di masing-masing daerah juga harus ada apa yang disebut dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak), yang notabene tugasnya adalah memberikan bantuan untuk korban kekerasan seperti ini dan juga upaya rehabilitasinya termasuk pemberdayaan ekonomi kembali.

Masih panjang dan banyak yang harus dilakukan pemerintah dalam menangani, menyikapi kasus-kasus semacam ini. Pemberdayaan kembali perempuan korban kekerasan harus dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, agar perempuan korban kekerasan dapat menjalani kehidupannya kembali di masyarakat.


(hanya sebuah catatan kecil yang tercecer kemarin di Scooby Doo-ku, 29 Desember 2011)

Friday, 2 December 2011

KEKUATAN

Dari mata itu
Dari senyum itu
Dari tangis itu
Dari mimpi itu
Dari semuanya yang mereka punya

Wangi yang tiada tepi
Suci yang selalu abadi
Tawa yang tak pernah usang

Semua untukku
Semua bagiku
Hanya padaku
Mereka....kekuatan luar biasa
Hingga akhirku


(...Salihara,saat bersama sahabat lama,Nov 2011)