Sinetron. Satu kata yang terlintas, tentang sebuah pertunjukkan malam hari yang ditayangkan oleh stasiun-stasiun televisi sekitar pukul 7 sampai dengan 9, dimana para aktris dan aktornya dengan dandanan yang menarik serta menyuguhkan kisah-kisah yang katanya berasal dari kehidupan sehari-hari. Namun tidaklah cukup sampai disitu. Selama beberapa waktu terakhir ini, sinetron semakin menyuguhkan penipuan-penipuan yang kerap kali malah membuat penonton terlena. Dimana pertanggung jawaban si pembuat dan stasiun televisi itu kepada penonton/pemirsa atas apa yang sudah ditampilkan, semakin tidak ada sama sekali.
Pamer kekayaan yang super di tengah penonton-penontonnya yang banyak juga berasal dari golongan menengah kebawah, lalu tontonan percintaan yang melankolis dihadapan penontonnya yang tidak sedikit juga anak-anak usia dibawah umur, kadang disertai dengan caci maki dan tindak kekerasan. Dan ironinya, semua itu seperti hal yang biasa saja dan ironinya aksi-aksi tadi digunakans ebagai alat untuk menaikkan rating siaran. Lalu bagaimana dengan pernyataan anak-anak kecil dibawah umur tentang keinginan polos mereka untuk segera punya pacar, bagaimana dengan hasrat seorang anak perempuan (ABG) yang ingin segera memiliki sebuah produk alat komunikasi dengan merek tertentu yang harganya cukup mahal bagi orang tuanya untuk membelikan, mengingat bapaknya hanya sebagai tukang becak, setelah ia menyaksikan drama/sinetron remaja yang tayang justru disetiap waktu belajarnya. Dan masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang bisa muncul sebagai dampak dari maraknya siaran-siaran sinetron itu.
Perlu diketahui, bahwa pemirsa, penonton televisi sebagai konsumen, sebenarnya berhak atas tontonan pertunjukkan/tayangan yang berkualitas, agar membawa dampak yang baik pula bagi kehidupan mereka. Dan para pembuat sinetron serta stasiun-stasiun televisi sebagai produsen berkewajiban untuk memenuhi hal itu. Karena ketika sebuah karya diciptakan, apapun bentuknya, sudah secara otomatis harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baikkepada para penikmatnya (dalam hal ini pemirsa/penonton televisi). Kebebasan para pencipta karya dibatasi oleh hak penikmatnya.
Dan semoga saja hal ini tidak berlangsung lama, mengingat keberadaan Lembaga Sensor Film Indonesia, yang justru sangat dibutuhkan peranannya secara maksimal untuk pemenuhan hak masyarakat/konsumen atas tontonan yang baik dan berkualitas.
(Bumi adalah tempat dimana kebebasan dapat dipertanggung jawabkan kepada siapa saja dengan baik, bukan tempat mencipta pembenaran-pembenaran / justifikasi yang justru tidak dapat dipertanggung jawabkan).
---di sebuah kontrakan rumah petak saat bersama malam, Depok, Januari 2012
